Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Selasa, 27 November 2012

KEP DIRJEN PERBENDAHARAAN

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERB ENDAHARAAN
NOMOR : PER - 01/PB/2005
TENTANG
PEDOMAN JURNAL STANDAR DAN POSTING RULES
PADA SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat,
perlu dilakukan penjurnalan dan dibuat posting rules terhadap masingmasing
transaksi keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang
Pedoman Jurnal Standar dan Posting Rules pada Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4212);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan
Perkiraan Standar.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PEDOMAN
JURNAL STANDAR DAN POSTING RULES.
Pasal 1
1) Dalam pelaksanaan Akuntansi terhadap dokumen sumber anggaran,
penerimaan dan pengeluaran negara perlu dibuat suatu Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat (SAPP).
2) SAPP yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Sistem Akuntansi
Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
3) SAPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk mencatat,
mengklasifikasikan, membukukan, dan menghasilkan laporan keuangan.
Pasa l 2
1) Dalam pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah perlu dibuat suatu jurnal
standar dan posting rules.
2) Jurnal Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari jurnal standar
anggaran, jurnal standar saldo awal, jurnal standar realisasi, dan jurnal standar
penutup.
3) Posting rules sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Posting rules
Sistem Akuntansi Kas Umum Negara, Posting rules Sistem Akuntansi Umum
dan Posting rules Sistem Akuntansi Instansi.
Pasal 3
1) Jurnal Standar bertujuan sebagai dasar dilakukannya pencatatan dan
pemerosesan transaksi anggaran, realisasi penerimaan dan pengeluaran
anggaran serta transaksi non anggaran.
2) Posting rules bertujuan sebagai dasar perlakuan suatu transaksi keuangan
untuk menghasilkan laporan keuangan.
Pasal 4
1) Jurnal standar dan Posting rules ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat.
2) Jurnal Standar dan Posting rules dimaksud mengacu kepada lampiran
Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan : di Jakarta
pada tanggal : April 2005
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
MULIA P. NASUTION
NIP 060046519

Tidak ada komentar: