Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Selasa, 08 April 2014

Masa Tenang

UU-08-2012 : Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 84
Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3),
pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang
menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
d. memilih calon anggota DPD tertentu.

Pasal 301 (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye
Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan
imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun
tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).