DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku
bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/ perjanjian
internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta
pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi
telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi
Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undangundang
Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undangundang Hak Cipta
yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal
33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3564).
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu
Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang
digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan
dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja
untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus,
termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak
eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau me-nyiarkan pertunjukannya; bagi
Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara
atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang
menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor,
atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama
kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara
atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman
suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang
berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan
menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh
pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur
dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pem-binaan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
BAB
II
LINGKUP
HAK CIPTA
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal
2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang
bersifat komersial.
Pasal
3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal
4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan
Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan
Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal
5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada
Direktorat Jenderal; atau
a. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai
Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak meng-gunakan
bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang
berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal
6
Jika suatu
Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi Hak Cipta masing- masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal
7
Jika suatu
Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang
yang merancang Ciptaan itu.
Pasal
8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain
dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan
dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi
Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam
hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu
badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
enciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian
Ketiga
Hak
Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal
10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah,
sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda,
babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni
lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2),
orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin
dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum
diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penc iptanya,
penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian
Keempat
Ciptaan
yang Dilindungi
Pasal
12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
a. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
b. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
c. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
d. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
e. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni
f. pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil
m. pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai
Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil
karya itu.
Pasal
13
Tidak ada
Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan
Hak Cipta
Pasal
14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan
menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang di-umumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun
dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan/ atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal
15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai
pelanggaran
Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no
nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis
atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal
16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan
penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan
sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan
dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan;
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin
kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di
wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau
melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
b. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/ atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum
pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan
ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di
bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk me-nerjemahkan
dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal
17
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
Pemerintah di
bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban
umum
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal
18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk
kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat
dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada
Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran
itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga
Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan.
Bagian
Keenam
Hak
Cipta atas Potret
Pasal
19
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta
atas Potret seseorang harus terlebih dahulu
mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau
izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang
dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk
Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau
Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta
harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau
izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah
yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal
20
Pemegang
Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila
Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret
sudah meninggal dunia.
Pasal
21
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang
Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat
komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal
22
Untuk
kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana,
Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan
diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal
23
Kecuali
terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan
fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/
atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak
Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian
Ketujuh
Hak
Moral
Pasal
24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta
supaya nama Pencipta
tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah
diserahkan kepada pihak
lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli
warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap
perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau
nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai
dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal
25
(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak
boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama
kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta
itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual
untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang
sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih
dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian Kedelapan
Sarana
Kontrol Teknologi
Pasal
27
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal
28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi
tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi
semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh
instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi
yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB
III
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal
29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni
patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup
Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta
meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh
2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu
badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal
31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara
berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan
Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut
pertama kali diterbitkan.
Pasal
32
(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian
demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang
terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang
diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau
ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal
33
Jangka
waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka
waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali
untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama
samaran Penciptanya.
Pasal
34
Tanpa mengurangi
hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak
lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan
yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah Pencipta meninggal dunia dimulai sejak 1 Januari untuk tahun
berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum,
diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
BAB
IV
PENDAFTARAN
CIPTAAN
Pasal
35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan
dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal
36
Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas
isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal
37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas
Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap
2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau
penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak
tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat
dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
38
Dalam hal
Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara
bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan
resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal
39
Dalam
Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal
40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat di-terimanya
Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada
saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika
Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut
Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh
Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan
dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal
Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain
yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan
melalui Pengadilan Niaga.
Pasal
43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang
namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam
Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
44
Kekuatan
hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya
tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal
31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
BAB
V
LISENSI
Pasal
45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan
berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melak-sanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal
47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur
dengan Keputusan Presiden.
BAB
VI
DEWAN
HAK CIPTA
Pasal
48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan
pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil
organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang
Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja,
pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di
bidang Hak Kekayaan Intelektual.
BAB
VII
HAK
TERKAIT
Pasal
49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau
menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau
menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel,
atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal
50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut
pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media
audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya
siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam
media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal
51
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal
17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal
36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal
44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal
55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal
63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal
74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak
Terkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN
HAK CIPTA
Pasal
52
Penyelenggaraan
administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
53
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta
yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta
seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB
IX
BIAYA
Pasal
54
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum
Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau
alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta
lain-lain yang ditentukan dalam Undangundang ini dikenai biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata
cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan
dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ber-dasarkan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
X
PENYELESAIAN
SENGKETA
Pasal
55
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta
atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap
benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, per-temuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya,
yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah ke-rugian yang
lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan
atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal
57
Hak dari
Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap
Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan
tersebut sematamata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu
kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan
komersial.
Pasal
58
Pencipta
atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal
59
Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di
Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal
60
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal
gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling
lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan
me-netapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Pasal
61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7
(tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan
terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas)
hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal
62
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling
lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi
diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada
Pengadilan yang telah me-mutus gugatan tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan pendaftaran.
Pasal
63
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi
dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon
kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi mene
rima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh)
hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan
kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal
64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan
menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan
kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7
(tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
Pasal
65
Selain
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para
pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 66
Hak untuk
mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65
tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran Hak Cipta.
BAB
XI
PENETAPAN
SEMENTARA PENGADILAN
Pasal
67
Atas
permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan
surat penetapan dengan segera dan efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah
masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur
perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti
yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak
Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal
68
Dalam hal
penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus
segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak
yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal
69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan
sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara
pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam hal
penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut
gantirugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian
yang ditimbulkanoleh penetapan sementara tersebut.
BAB
XII
PENYIDIKAN
Pasal
71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang
khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap
bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik
pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau
Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal
49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau
Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal
73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan ha sil tindak pidana Hak Cipta
atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan
bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
BAB
XIV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
74
Dengan
berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak
Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang- undang ini, tetap berlaku
selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal
75
Terhadap
Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah
dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang
No.12 Tahun 1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini,
dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB
XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
76
Undang-undang
ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia,
dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia,
bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai per-lindungan Hak
Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau
peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal
77
Dengan
berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
78
Undang-undang
ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal
29 Juli 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
BAMBANG
KESOWO